Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD |
Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Sebelum membaca pengertian dari Rencana Kerja Anggara, ada baiknya mengetahui dan mengingat apa itu RKA. RKA merupakan singkatan dan kepanjangan dari apa? RKA adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran.
Apa itu Rencana Kerja Anggara (RKA)? Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah suatu dokumen yang berisi tentang perencanaan dan penganggaran meliputi anggaran dan tata pelaksanaan untuk program dan kegiatan yang telah direncanakan di SKPD.
Apa itu SKPD? SKPD merupakan kependekan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.Baca: Pengertian SKPD
Apa itu RKA-SKPD? RKA-SKPD merupakan kependekan dari Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat. RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana belanja serta pendapatan untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi dalam periode yang direncanakan, dirin sampai dengan rincian objek belanja, pembiayaan, dan pendapatan juga prakiraan maju untuk periode berikutnya.
Dasar Hukum RKA SKPD
Dasar Hukum Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2017.
Penyusunan RKA SKPD
RKA yang disusun SKPD:
- Formulir RKA-SKPD, berisi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja
- Formlir RKA-SKPD 1 berisi rincian anggaran pendapatan untuk SKPD pemungut
- Formulir RKA-SKPD 2.1 berisi rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD; Belanja pegawai
- Formulir RKA-SKPD 2.2 berisi rekapitulasi anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD
- Formulir RKA-SKPD 2.2.1 berisi rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD
*Untuk lebih jelasnya silahkan akses sumber di bawah ini:
Sumber:- https://sppd.gorontaloprov.go.id/lampiran-simpd/PENGUMUMAN%20SIMPD%20SK_%20SHR%20_PEDUM/DRAFT%20PEDOMAN%20PENYUSUNAN%20RKA%20SKPD%20TA.%202017%2011%20Okt%2016.docx - diakses tanggal 1 Oktober 2017 pukul 20.40 WIB
- https://www.academia.edu/28362826/PEDOMAN_PENYUSUNAN_RKA-SKPD_RKA_PPKD - diakses tanggal 1 Oktober 2017 pukul 20.40 WIB
Komentar
Posting Komentar