Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 17, 2017

Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers

Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers Berikut penjelasan mengenai Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers : Pengertian Pers P engertian  P ers Secara Etimologis: Istilah Pers sendiri berasal dari Bahasa Belanda,  Bahasa Inggris, Bahasa Prancis. Dalam Bahsa Inggris disebut press dan dalam bahasa Prancis disebut presse yang makananya adalah tekan atau cetak. Sementara istlah Pers dalam Undang-undang Pers (UU PERS) sudah jelas sangat berbeda dengan jurnalistik, kaitan hubungan masyarakat (humas), atau reporter. Definisi pers dapat diartikan sebagai upaya pencetakan atau penerbitan, misalnya koran, majalah, buku, surat kabar, dsb. Pers juga dapat diartikan sebagai upaya dalam mengumpulkan dan menyiarkan berita melalu koran, majalah, radio, atau pun media televisi. P engertian  P ers menurut UU (Undang-undang) 40/1999: PERS UU No. 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan ju