Langsung ke konten utama

Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers

Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers
Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers

Berikut penjelasan mengenai Pengertian, Fungsi , Contoh dan Wewenang Pers:

Pengertian Pers

  • Pengertian Pers Secara Etimologis:
    Istilah Pers sendiri berasal dari Bahasa Belanda,  Bahasa Inggris, Bahasa Prancis. Dalam Bahsa Inggris disebut press dan dalam bahasa Prancis disebut presse yang makananya adalah tekan atau cetak. Sementara istlah Pers dalam Undang-undang Pers (UU PERS) sudah jelas sangat berbeda dengan jurnalistik, kaitan hubungan masyarakat (humas), atau reporter. Definisi pers dapat diartikan sebagai upaya pencetakan atau penerbitan, misalnya koran, majalah, buku, surat kabar, dsb. Pers juga dapat diartikan sebagai upaya dalam mengumpulkan dan menyiarkan berita melalu koran, majalah, radio, atau pun media televisi.
  • Pengertian Pers menurut UU (Undang-undang) 40/1999: PERS
    UU No. 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 berbunyi:
    Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pengertian Pers dikutip dari wikipedia.org
    Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
  • Pengertian Pers dalam Ensiklopedi Indonesia
    Istilah pers adalah bentuk  nama seluruh penerbitan berkesinambungan seperti: koran, majalah, tabloid, dan lain sebagainya.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Adapun definisi serta pengertian istilah Pers menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  • Pengertian Pers menurut Prof. Omar Seno Aji
    • Pers dalam perpektif sempit
      Menyiarkan pikiran, ide, gagasan, termasuk bentuk informasi berita dengan tertulis
    • Pers dalam perspektif luas
      Menyiarkan pikiran, ide, gagasan, termasuk bentuk informasi berita ke dalam semua media masa yang diperuntukan untuk pikrian dan persaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Maka dapat diketahui bahwa pers dalam perspektif luas merupakan manifestasi dari freedom of speech yang ke-duanya teracakup dalam definisi freedom of expression.
  • Pengertian Pers menurut L Taufik
    Menyatakan bahwa definisi dari pers dapat terbagi atas dua perspektif, sama hal nya dengan pernyataan Prof. Omar Seno Aji yaitu dalam perspektif sempit dan luas.
    • Pers dalam perpektif sempit
      Pers dalam arti sempit berarti sebagai surat kabar, koran, tabloid, majalan, ataupun buletin. Jadi pers merupakan media cetak.
    • Pers dalam perspektif luas
      Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk televisi, film, internet, dan radio.
  • Pengertian Pers menurut JCT Simorankir, S.H.
    Simorangkir menyatakan bahwa pers dapat diartikan dari dua sudut pandang. Sama halnya dengan pernyataan para ahli di atas, bahwa pers dapat diartikan berdasarkan arti sempit dan arti luas.
    • Dalam arti sempit pers terbatas pada media cetak periodik seperti koran harian, majalah mingguan, dsb.
    • Dalam arti luas mencakup seluruh media masa, baik cetak maupun media elektronik, seperti majalah, radio, dan film.
Contoh media pers adalah koran
Contoh media pers / press

Penjelasan Tentang definisi, contoh, dan fungsi pers menurut Peraturan Menteri Penerangan No. 01/PER/MENPEN/1998:

  • Dewan Pers yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah suatu wadah musyawarah non struktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang sehat dan dinamis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dewan bertugas mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional agar mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi:
    • mendampingi Menteri Penerangan dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pers;
    • mengembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila;
    • mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan pengusahaan pers, termasuk pengembangan kelembagaan idiil di bidang jurnalistik, pengelolaan usaha pers, grafika pers, dan periklanan terutama periklanan pers;
    • mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan penilaian terhadap pemanfaatan pemberian fasilitas oleh Pemerintah kepada pers;
    • mengawasi pelaksanaan penaatan kode etik yang berlaku di bidang kewartawanan, pengusahaan pers, grafika pers, dan periklanan;
    • melakukan usaha-usaha lain untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Dewan mempunyai wewenang:
    • mendampingi Menteri Penerangan dalam pengembangan pemikiran dan pengolahan masalah dalam rangka mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pers;
    • memberi pertimbangan kepada Menteri Penerangan dalam rangka perumusan dan/atau pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan pers dalam arti luas;
    • memasyarakatkan dan membudayakan interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat dalam rangka memantapkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila;
    • mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga pers luar negeri dalam rangka memantapkan usaha membangun tata internasional baru di bidang penerangan yang akan memperkokoh pertumbuhan kehidupan pers di Indonesia yang berlandaskan Pancasila;
    • memberikan pertimbangan dalam masalah atau kasus pers yang timbul, dalam upaya, untuk menumbuhkan dan memperoleh kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab;
    • mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah, maupun swasta baik untuk bertukar pikiran, memberi pertimbangan ataupun meminta saran dalam rangka pengembangan interaksi positif Pemerintah, pers, dan masyarakat, serta menumbuhkan dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab;
    • melakukan kegiatan lainnya yang perlu dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan, dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Fungsi Pers

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokratis yang mengakui adanya kebebasan pers. Hal tersebeut sejalan dengan isi UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menuturkan bahwa kebebasan pers merupakan suatu wujud kedaulatan rakya yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sebagaimana pernyataan Prof. Mahfud MD dalam bukunya “Pilar-Pilar Demorasi” mengatakan bahwa demokrasi mempunya empat pilar pokok yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, serta adanya pers yang berfungsi menjadi kontrol sosial (social control). Hal tersebut diperkuat pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di sisi lain, fungsi pers nasional menjadi lembaga ekonomi.
Secara garis besar fungsi pers adalah sebagai berikut:
  • Untuk Menyampaikan Informasi. Pers mempunyai fungsi untuk menyampaikan informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca melalui tulisa-tulisannya. Pers memberikan dan menyampaikan informasi yang beraneka ragam. Dengan membaca media mass seperti tabloid, majalh, surat kabar, menonton televisi, dan mendengarkan radio, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itulah, pers berfungsi memberikan dan menyampaikan informasi.
  • Mendidik. Dari berbagai media massa informasi diberikan dan disampaikan, pers dapat mendidik pembaca atau masyarakat. Karena itu, pers mempunya peran penting dalam berkontribusi dalam memberikan dan menyampaikan informasi yang mendidikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Memberikan Kontrol. Pers memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat sebagai media yang memberikan informasi. Di sisi lain pers berperan sebagai Pengontrol (Controlling- Kontrol) melalui tulisan-tulisan, pers. Tulisan-tulisan pers tersebut dapat melaksanakan atau memberikan kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dapat dibeikan kontrol, kritik, dan sebagainya secara meluas dan mendalam. Dengan demikian, kerugianyang dialami masyarakat dapat ditekan dan dikurangi atau bahkan dihilangkan. Karena besarnya pengaruh pers dalam memngaruhi opini publik, dapat dikatakan bahwa pers merupakan kekuatan keempat atau pilar demokrasi yang patut diperhitungkan setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Sebagai Penghubung. Pers mempunya fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara pemerntah dan masyarakat atau sebaliknya. Komunikasi yang tidak dapat disalurkan melalui jalur atau kelembagaan yang ada, dapat disalurkan dan disampaikan melalu pers.
  • Memberikan Hiburan. Pers melalui tulisa-tulisannya, medianya dapat memberi hiburan kepada masyarakat. Dalam hal ini bukan yang berkaitan dengan yang lucu saja, melainkan dalam arti yang luas seperti menimbulkan rasa puas, menyenangkan, dan membanggakan.
  • Sebagai Median atau Media Komunikasi Massa. Pers nasional sebaga sarana komunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintahan, antar lembaga pemerintah lembaga pemerintah, antar institusi dengan institusi lainnya, dan antara berbagai pihak.
  • Sebagai Pembentuk atau Menggiring Opini. Informasi atau berita yang disajikan oleh pers dapat membentuk dan menggring opini publik. Oleh karena itu, pers harus menyampaikan segala informasi sesuatu dengan independen dan benar, sehingga tidak akan menimbulkan kebohongan publik.
  • Memotivasi, Menggerakkan, dan Menginspirasi. Pemberitaan atau sajian tertentu dalam media massa tentu saja akan memberikan dampat seperti dapat memotivasi, menggerakkan, menginspirasi seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.

Berikut fungsi pers menurut beberapa ahli:

  • Menurut Kusman Hidayat, dalam "Dasar-Dasar Jurnalistik atau Pers" menyatakan empat fungsi pers yaitu sebagai berikut:
    1. Fungsi pendidik, yaitu membantu masyarakat untuk mengembangkan budayanya dan menambah pengetahuan masyarakat.
    2. Fungsi penghubung, yaitu pers menjadi alat untuk menghubungkan antarmanusia sehingga tercipta kehidup bersosial yang akan meningkatkan berbagai hal, seperti teknologi.
    3. Fungsi pembentukan pendapat umum, yaitu memberikan persepsi, pikiran, atau gambaran kepada khalayak pembaca.
    4. Fungsi kontrol, yaitu untuk melakukan pengawasan,bimbingan dan kontrol kepada masyarakat mengenai informasi yang baik atau buruk, benar atau salah.
  • Menurut Mochtar Lubis Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers mempunyai fungsi, sebagai berikut:
    1. Fungsi pemersatu, yaitu mengurangi kecenderungan perpecahan.
    2. Fungsi pendidik, yaitu memberikan informasi perkembangan iptek dan manfaatnya bagi kesejahteraan material dan spiritual.
    3. Fungsi penjaga kepentingan umum (public watch dog) yaitu:
      • melawan penyalahgunaan kekuasaan;
      • menentang kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, dan
      • menyuarakan kepentingan kelompok dan komunitas kecil masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menyampaikannya.
      • Fungsi penghapusan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang.
      • Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik negara Asia dan menumbuhkan dialog untuk memecahkan masalah-masalah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Pengertian, Contoh Kasus dan Fungsi Stereotip Etnis

P ENJELASAN CONTOH KASUS DAN  PENGERTIAN STEREOTIP & STEREOTIPE ETNIS Stereotip Etnis D efinisi atau pengertian tentang Stereotip: Stereotipe adalah salah satu sumber ketegangan antarsuku bangsa di Indonesia, yang masing-masing mempunyai latar belakang lingkungan alam dan sosial-budaya sendiri. Water Lippman sampai saat ini dianggap sebagai orang pertama yang merumuskan stereotip dan membahasnya secara ilmiah dalam bukunya : Public Opinion, terbit tahun 1922. Sejak itulah stereotipe mendapatkan tempat dalam literatur ilmu-ilmu sosial, baik sebagai konsekuensi maupun sebagai peramal tingkah laku manusia. Stereotpi  Stereotip  adalah salah satu mekanisme penyederhana untuk mengendalikan lingkungan, karena keadaan lingkungan yang sebenarnya terlalu luas, terlalu majemuk, dan bergerak terlalu cepat untuk bisa dikenali dengan langsung.  Streotipe  merupakan opini atau presepsi mengenai masyarakat dari suatu kelompok, dimana opini tersebut hanya berdasar bahwa masyarakat t