Pengertian Pemerintah
Apa itu Pemerintah? Pemerintah merupakan suatu organisasi yang mempunyai wewenang, mempunya kekuasaan dalam memerintah dan mengelola suatu negara, yang meliputi membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan termasuk undang-undang. Orang-orang atau anggota dalam suatu pemerintah disebut kabinet.
Kabinet biasanya tersusun berdasarkan orang yang mempunyai wewenang atau posisi paling berpengaruh atau paling tinggi dalam organisasi pemerintah, seperti presiden, gubernur, walikota, ataupun bupati.
Pemerintah adalah suatu lembaga atau dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan dalam membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang dalam wilayah kekuasaan pemerintah tersebut.
Jika dilihat dari susunan katanya, sudah tentu Pemerintah berasal dari kata perintah. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata perintah memiliki arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu (suruhan) sementara yang dimaksud dengan pemerintah di sini adalah sekumpulan orang-orang yang tergabung dalam satu kelompok untuk membuat suatu organisasi yang bertujuan untuk mempergunakan kekuasaan dan hak-hak pemerintah dalam proses memerintah baik itu negara maupun daerah atau wilayah tertentu. Biasanya sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok pemerintah dan membentuk suatu organisasi disebut kabinet.
Kabinet biasanya tersusun berdasarkan orang yang mempunyai wewenang atau posisi paling berpengaruh atau paling tinggi dalam organisasi pemerintah, seperti presiden, gubernur, walikota, ataupun bupati.
Pemerintah adalah suatu lembaga atau dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan dalam membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang dalam wilayah kekuasaan pemerintah tersebut.
Jika dilihat dari susunan katanya, sudah tentu Pemerintah berasal dari kata perintah. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata perintah memiliki arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu (suruhan) sementara yang dimaksud dengan pemerintah di sini adalah sekumpulan orang-orang yang tergabung dalam satu kelompok untuk membuat suatu organisasi yang bertujuan untuk mempergunakan kekuasaan dan hak-hak pemerintah dalam proses memerintah baik itu negara maupun daerah atau wilayah tertentu. Biasanya sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok pemerintah dan membentuk suatu organisasi disebut kabinet.
Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli
Berikut definisi pemerintah menurut para ahli atau pakar:
- Suradinata, Pemerintah adalah sekumpulan individu yang membentuk suatu organisasi untuk tujuan bernegara dengan menggunakan kekuasaannya dalam membuat suatu kebijakan yang meliputi urusan publik, wilayah kekuasaan, urusan dalam negeri, dan lain sebagainya dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- M. Kusnardi, menyatakan bahwa pemerintah adalah suatu organisasi yang dibuat untuk mengedepankan kepentingan rakyat untuk menjalankan tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- H. Muhammad Rohidin Prandjaja, menyampaikan dalam bukunya "Hubungan antara Instansi Pemerintah" pemerintah berasalah dari kata perintah, yang memiliki arti menyuruh melakukan seusuatu, harus dilakukan, melaksanakan suatu perintah. Pemerintah adalah lembaga/aparat yang memberi perintah.
- W.S Saire mengemukakan bahwa pemerintah adalah organisasi suatu negara yang berjalan dengan kekuasaan yang dimilikinya.
- Affan menyatakan bahwa pemerintah merupakan kelompok yang mempunyai kegiatan dan program terencana untuk mencapai tujuan rakyatnya.
- Apter menjelaskan bahwa pemerintah merupakan orang yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sistem yang mencakup bagian monopoli praktis dengan kekuasaan koersif.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pemerintah dan definisi pemerintah adalah
Kumpulan orang yang membentuk suatu organ (lembaga atau badan) dengan memikul tanggung jawab secara bersama-sama dalam menggunakan kekuasaan yang dimiliki pemerintah tersebut dalam memerintah suatu negara (wilayah negara) untuk mencapai tujuan bernegara.
atau
Badan tertinggi dengan alat perlengkapan negara yang mempunyai wewenang kekuasaan untuk memerintah suatu negara untuk mencapai tujuan bernegara sesuai kepentingan rakyat atau pemerintah itu sendiri yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Komentar
Posting Komentar