Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah Daerah tidak jauh berbeda dengan Pemerintah Pusat, sama-sama membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Pengertian APBD, Fungsi APBD, serta Proses Penyusunan APBD |
Pengertian APBD
Apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Proses Penyusunan APBD
- Prosess penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dimulai sejak dilakukan musyawarah perencaan pembangunan daerah secara bertingkat mulai dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat.
- Selama proses musrenbang perencanaan program dan kegiatan dilakukan bersama-sama dengan DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
- Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APABD sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
- Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, pemerintah daerah bersama dengan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk diajukan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Kepala SKPD selanjutnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA - SKPD) dan Kepala SKPKD menyusun Rencana kerja Anggaran PPKD (RKA-PPKD) yang disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
- Rencana Kerja dan Anggaran tersebut disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
- Rencana Kerja dan Anggaran ini kemudian disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD
- APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah
- Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada angka berpdoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara
- Dalam Penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
- Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Struktur APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:
- Pendapatan daerah
- Belanja Daerah
- Pembiayaan daerah
Fungsi APBD
- APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
- APBD berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.
Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar, maka diatur landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah yang mengatur antara lain prosedur dan teknis penganggaran yang harus diikuti secara tertib dan taat asas.
APBD juga harus dilandasi oleh pedoman atau aturan baik berupa Undang-undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Pemerintah. Maka dari itu pemerintah daerah dalam menyusun APBD harus sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.
*Untuk lebih jelasnya silahkan akses sumber di bawah ini:
Sumber:
- https://sppd.gorontaloprov.go.id/lampiran-simpd/PENGUMUMAN%20SIMPD%20SK_%20SHR%20_PEDUM/DRAFT%20PEDOMAN%20PENYUSUNAN%20RKA%20SKPD%20TA.%202017%2011%20Okt%2016.docx - diakses tanggal 1 Oktober 2017 pukul 20.40 WIB
- https://www.academia.edu/28362826/PEDOMAN_PENYUSUNAN_RKA-SKPD_RKA_PPKD - diakses tanggal 1 Oktober 2017 pukul 20.40 WIB
Komentar
Posting Komentar