Langsung ke konten utama

Pengertian Keuangan Negara (KN) dan Prinsip Keuangan Negara

Uang
Pengertian Keuangan Negara dan Prinsip Keuangan Negara

Pengertian Keuangan Negara (KN)

Pengertian Keuangan Negara (KN) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang maupun berupa barang, dimana barang tersebut dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksaan dan kewajiban tersebut dengan tujuan untuk bernegara.


Berdasarkan pengertian di atas, maka Pengertian Keuangan Negara dapat dilihat dari berbagai pendekatan, yaitu:
  • Definisi Keuangan Negara berdasarkan Obyek, semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
  • Definisi Keuangan Negara berdasarkan Subyek, dimiliki Negara, dikuasai Pemerintah, Dikuasai Perusahaan Negara/Daerah, dikuasi Badan lainnya yang ada kaitannya dengan Keuangan Negara
  • Definisi Keuangan Negara berdasarkan Proses, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
  • Definisi Keuangan Negara berdasarkan Tujuan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara

Pengertian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Keuangan Negara (KN) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia:
Dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, BAB I, pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebagai berikut:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pemerintah di sini adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Baca:
  • Pengertian Pemerintah
  • Pengertian Pemerintah Pusat
  • Pengertian Pemerintah Daerah

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Dikutip dari wikiapbn.org/keuangan-negara, Ruang lingkup Keuangan Negara meliputi:
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman,
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga,
  3. Penerimaan Negara
  4. Pengeluaran Negara
  5. Penerimaan Daerah
  6. Pengeluaran Daerah
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelanggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Yang dimaksud dengan "kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah" mencakup kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasasn- yayasan dilingkungan kementrian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 23C disebutkan bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Prinsip-prinsip Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
  1. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jelasnya, setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.
  2. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
  3. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  5. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
  6. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
  7. Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
  8. Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang dimiliki oleh APBN/APBD mengandung arti sebagai berikut:
  • Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Sumber:
  • UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara - http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386152419.pdf
  • http://www.wikiapbn.org/keuangan-negara/
Definisi Pengertian Tentang Apa itu Pengertian Keuangan Negara dan Prinsip Keuangan Negara yang dipersembahakan oleh www.pengertian-definisi.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Pengertian, Contoh Kasus dan Fungsi Stereotip Etnis

P ENJELASAN CONTOH KASUS DAN  PENGERTIAN STEREOTIP & STEREOTIPE ETNIS Stereotip Etnis D efinisi atau pengertian tentang Stereotip: Stereotipe adalah salah satu sumber ketegangan antarsuku bangsa di Indonesia, yang masing-masing mempunyai latar belakang lingkungan alam dan sosial-budaya sendiri. Water Lippman sampai saat ini dianggap sebagai orang pertama yang merumuskan stereotip dan membahasnya secara ilmiah dalam bukunya : Public Opinion, terbit tahun 1922. Sejak itulah stereotipe mendapatkan tempat dalam literatur ilmu-ilmu sosial, baik sebagai konsekuensi maupun sebagai peramal tingkah laku manusia. Stereotpi  Stereotip  adalah salah satu mekanisme penyederhana untuk mengendalikan lingkungan, karena keadaan lingkungan yang sebenarnya terlalu luas, terlalu majemuk, dan bergerak terlalu cepat untuk bisa dikenali dengan langsung.  Streotipe  merupakan opini atau presepsi mengenai masyarakat dari suatu kelompok, dimana opini tersebut hanya berdasar bahwa masyarakat t